Selasa, 09 April 2019

Cerita Mahasiswa Miskin Gugat Komersialisasi Pendidikan ke MK Berikut Cuplikanya

Harapan Reza Aldo Agusta buat meneruskan studi ke perguruan tinggi pupus. Tingginya cost pendidikan bikin dia cuma dapat memendam kemauannya itu.

Maklum, Reza datang dari keluarga simple. Orang tuanya cuma dapat menghidupi keluarganya buat kepentingan keseharian. Sesaat buat uang kuliah, tidak ada alokasi budget sebab itu.

Gak dapat kuliah, terlepas SMA, Reza pilih buat kerja supaya dapat menghidupi diri pribadi serta menopang orang tuanya. Reza pilih kerja dalam sesuatu pabrik otomotif serta menyambi berubah menjadi sopir ojek online.

Baca Juga : Pengertian Media Pembelajaran


Tapi waktu itu kemauannya buat kuliah selalu terpatri. Sembari kerja, dia mencari info beasiswa.

Beasiswa pada akhirnya diperoleh hingga dia dapat kuliah di Kampus Atma Jaya Yogyakarta.

Di kampung, Reza gak cuma belajar tapi ikut aktif di organisasi kemahasiswaan. Satu hari dia mendapatkan klausal mengenai pendidikan di UU Perdagangan.

Pada akhirnya dibantu dengan kenalannya, Reza membulatkan tekad buat ajukan uji materi ke MK.

" Saya tidak dari keluarga yg bisa hingga tidak ringan untuk saya buat terhubung pendidikan, " kata Reza di lokasi Jakarta Pusat, Senin (11/2) .

Menurut Reza, peletakan layanan pendidikan dalam beleid itu menyalahi kodrat pendidikan tersebut. Dia menilainya pendidikan jadi berwujud begitu komersial.

" Punya arti pendidikan berubah menjadi keuntungan oriented atau komersil, serta yg seharusnya merupakan kalau pendidikan itu hak untuk tiap-tiap orang serta kebanyakan orang memiliki hak mendapatkan pendidikan, bukan cuma orang yg ekonominya tambah tinggi, " kata Reza.

Dalam Klausal 4 ayat 2 Undang-undang Perdagangan yg digugat Reza, di sebutkan kalau layanan pendidikan termasuk juga layanan yg dapat diperjual-belikan bersama dengan layanan usaha ; distribusi ; komunikasi ; lingkungan hidup ; keuangan ; kesehatan serta sosial ; rekreasi, kebudayaan, serta berolahraga ; pariwisata ; transportasi ; serta layanan yang lain.

Leonard Arpan, kuasa hukum Reza, menjelaskan pihaknya sedikitnya menyatukan lima argumen yang bisa mereka buat jadi landasan tuntutan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Pertama merupakan frasa 'jasa perdagangan' dalam UU Perdagangan tidak menyebutkan perincian khusus hingga miliki potensi berlangsung komersialisasi di semua bidang pendidikan.

Selanjutnya menurut Leonard merupakan kapasitas dualisme dalam setting pendidikan bersamaan kehadiran UU Skema Pendidikan Nasional serta UU Pendidikan Tinggi yg udah ada. Ke-3, klausal memiliki masalah barusan bisa mengundang problem yg di satu bagian memikul tanggung jawab mengurus pendidikan, namun di lain bidang memperlakukannya jadi komoditas perdagangan. Point selanjutnya merupakan memposisikan pendidikan jadi barang privat.

Artikel Terkait : Pengertian Pendidikan

" Ke lima, bikin pendidikan basic jadi barang private miliki potensi melewatkan tanggung jawab negara untuk kerjakan pembiayaan pada pendidikan, " kata Leonard.

Leonard menjelaskan pendaftaran tuntutan mereka baru-baru ini di terima oleh MK. Bukti-bukti sudah mereka sediakan. Namun, mereka tetap mencari ahli-ahli yang bisa menguatkan uji materi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar